Mau Perpanjang STNK Tanpa Ribet? Ini Caranya


Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang termasuk wajib pajak, sebab pajak digunakan sebagai dana pembangunan. Salah satu pajak yang mesti dibayar setiap tahunnya adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak harus tahu bagaimana cara perpanjang STNK.
 
Sebenarnya, membayar pajak kendaraan tidaklah ribet. Apalagi di zaman digital seperti sekarang ini pembayaran pajak kendaraan jauh lebih mudah dan simpel. Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Nasional atau mengunjungi situs Samsat online.
 

Langkah Perpanjang STNK Online

Perpanjang STNK melalui cara online sangat mudah dan simpel, dalam waktu kurang dari 1 jam bisa diselesaikan dan Anda tak perlu pusing memikirkan pajak kendaraan yang belum dibayar. Berikut adalah langkah simpel perpanjang STNK online:
 

1. Download Aplikasi Samolnas atau Menggunakan e-Samsat

Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Appstore maupun Playstore, sesuaikan saja dengan handphone yang digunakan.
 
Apabila memilih menggunakan e-Samsat, perlu Anda ketahui bahwa masing-masing provinsi memiliki website e-Samsat. Layanan ini hanya bisa digunakan untuk pemilik STNK yang memiliki domisili yang sama dengan alamat di surat kendaraan.
 
Biasanya di satu kota terdapat beberapa kantor Samsat sehingga harus memilih kantor yang sesuai dengan di mana kendaraan Anda diurus. Sebab biasanya ada pembagian wilayah pengurusan sesuai dengan domisili masing-masing.
 

2. Registrasi dan Isi Data

Langkah selanjutnya adalah memulai cara perpanjang STNK melalui aplikasi yang sudah didownload sebelumnya. Lakukan registrasi dahulu dengan mengisi nama dan email serta nomor telepon.
 
Apabila akun sudah aktif, lanjutkan dengan mengisi data kendaraan Anda, mulai dari nomor polisi, NIK pemilik, dan 5 digit nomor rangka terakhir. Kemudian proses pendaftaran akan dimulai. Jika data sudah tervalidasi, selanjutnya akan masuk ke tahap pembayaran.
 

3. Lakukan Pembayaran

Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Bisa membayar melalui transfer bank melalui ATM, i-banking, m-banking atau modern channel lain, seperti marketplace maupun aplikasi pembayaran online. Anda akan dikenakan biaya pembayaran sebesar Rp5.000,- per transaksi. Proses pembayaran ini harus diselesaikan kurang dari 2 jam setelah proses pendaftaran.
 
E-pengesahan STNK dan E-TBPKB akan Anda dapatkan setelah menyelesaikan pembayaran. Jadi, walaupun belum mencetak STNK asli, Anda tetap memiliki bukti bahwa sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Namun, keduanya hanya berlaku selama 30 hari.
 

4. Pengesahan STNK

Sebaiknya Anda melakukan pengesahan STNK sebelum masa berlaku E-TBPKB dan E-pengesahan STNK habis. Setelah masa waktu berakhir tidak akan aman membawa kendaraan ke jalan umum. Karena berisiko kena tilang sebab dianggap surat-surat kendaraan Anda tak berlaku.
 
Selain itu, apabila tidak mengurus TBPKB/SKPD selama masa masa tersebut dan melewatkannya, Anda harus membayar lagi pajak kendaraan. Jadi, perhatikan dengan baik masa waktu E-TBPKB dan E-pengesahan STNK. Selesaikan semua pengurusan sebelum masa waktu berakhir.
 
Mendapatkan pengesahan STNK bisa dilakukan dengan caranya bisa dengan mendatangi kantor Samsat atau mengajukan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK melalui kurir.
 
Ketika Anda memilih pengiriman menggunakan jasa kurir, maka TBPKB/SKPD akan dikirim ke alamat yang ada di STNK. Apabila alamat Anda sekarang tidak sesuai dengan alamat di STNK, sebaiknya mengambil TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK langsung ke kantor Samsat.
 
Cara perpanjang STNK yang ada saat ini hanya perlu dilakukan menggunakan aplikasi atau website Samsat. Anda tak perlu mengantre di kantor Samsat apalagi harus menggunakan jasa calo. Anda juga bisa melakukan pembayaran perpanjang STNK melalui marketplace atau modern channel lainnya. Selain lebih mudah, juga bisa selesai dengan cepat.

Posting Komentar

0 Komentar